Tentang Seksi Pendis

Seksi Pendidikan Islam (Pendis) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merupakan unit strategis yang menjadi motor penggerak transformasi pendidikan agama di wilayah tersebut melalui pembinaan terpadu terhadap Madrasah (RA, MI, MTs, MA), Pondok Pesantren, serta Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah. Berfokus pada penguatan tata kelola kelembagaan, Seksi Pendis Bolmut aktif melakukan modernisasi melalui digitalisasi data, peningkatan kompetensi profesionalisme guru, serta memastikan implementasi kurikulum berbasis moderasi beragama demi mencetak generasi muda Bolmut yang unggul secara akademik dan berakhlakul karimah.

Visi

Misi

Kepala Seksi

Pendidikan Islam

Profil Kepala Seksi

Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Utara

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas & Fungsi

1. Kepala Seksi Pendidikan Islam
Ahmad Modeong, S.Ag., M.Pd

Tugas: Memimpin, merencanakan, dan mengoordinasikan seluruh program pendidikan Islam di tingkat wilayah/daerah.

Fungsi: Perumusan kebijakan teknis, pembinaan, dan pengawasan mutu pendidikan pada madrasah dan pondok pesantren.

Wewenang: Mengambil keputusan strategis, menandatangani dokumen dinas, dan melakukan evaluasi kinerja staf.

2. Penelaah Kebijakan Hukum
Astin Ahaya, S.HI

Tugas: Menelaah dan menganalisis peraturan serta kebijakan hukum terkait sektor pendidikan Islam.

Fungsi: Pemberian pertimbangan hukum dalam penyusunan regulasi lokal dan penanganan masalah hukum administrasi.

Wewenang: Memberikan rekomendasi yuridis atas draf kebijakan yang akan diterbitkan.

3. Penata Layanan Operasional
Arya Prabowo Subianto, S.Pd

Tugas: Mengatur teknis pelaksanaan layanan operasional pendidikan serta mengelola sistem SIMPATIKA dan EMIS.

Fungsi: Penjaminan kelancaran proses operasional harian, validasi data pendidik (tunjangan), dan koordinasi teknis antar unit.

Wewenang: Memverifikasi dokumen teknis operasional serta validitas data pada platform SIMPATIKA/EMIS sebelum diproses lebih lanjut.

4. Operator Layanan Operasional
Bayu Bijaksono

Tugas: Melakukan input data, pemutakhiran, dan pengolahan data digital khusus pada aplikasi SIAGA (Sistem Informasi Agama).

Fungsi: Penyelenggaraan dukungan sistem informasi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) dan pengawas.

Wewenang: Mengelola akses data pada aplikasi SIAGA sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan.

5. Pengadministrasi Perkantoran
Siti Indriyani Pontoh, S.KM

Tugas: Mengelola surat-menyurat, pengarsipan, dan urusan administrasi umum kantor.

Fungsi: Pelaksanaan dukungan ketatausahaan dan dokumentasi kegiatan seksi.

Wewenang: Mendistribusikan surat masuk/keluar dan memvalidasi kelengkapan berkas administrasi.

Struktur Organisasi

# Jabatan Nama Pejabat
1 Kepala Kantor Idrus Sante, S.Ag., M.Pd
2 Kepala Seksi Ahmad Modeong, S.Ag., M.Pd
3 Penelaah Kebijakan Hukum Astin Ahaya, S.HI
4 Penata Layanan Operasional Arya Prabowo Subianto, S.Pd
5 Operator Layanan Operasional Bayu Bijaksono
6 Pengadministrasi Perkantoran Siti Indriyani Pontoh, S.KM