Juknis BOS-BOP Tahun 2026
15 Feb 2026 2 Dilihat

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2026

PEMBERITAHUAN PEMBELAJARAN DAN LIBUR RAMADHAN
15 Feb 2026 2 Dilihat

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 400.1/857/SJ. Tentang Pembelajaran Dl Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijrrah/ 2026 Masehi yang mengacu pada point: 1. Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan anak usia dini/satuan pendidikan keagamaan. 2. Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila satuan pendidikan memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban Iinansial bagi orang tua. Luaran yang diberikan dapat dalam bentuk jurnal atau buku saku Ramadan dengan tetap mengurangi penggunaan internet. 3. Pada tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan Keagamaan. 4. Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret2026 serta tanggal 23, 24,25,26, dan 27 Maret 2026 merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. 5. Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan anak usia dini/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2O26. 6. Diminta kepada Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk: a) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh satuan pendidikan; dan b) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan.

Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2026
13 Feb 2026 6 Dilihat

Sehubungan telah ditetapkanya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Nomor 132 Tahun 2026, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis, dan/atau kepada para penerima TPG PAI; 2. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis dan Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI; 3. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan bahwa pencairan TPG sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis; dan 4. Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada rapat koordinasi TPG yang diikuti oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Kepala Bidang PAI/Pakis/Pendis pada tanggal 11 Februari 2026 agar segera mencairkan TPG dan dibayarkan pada setiap bulannya.

Penyampaian Surat Pelaksanaan TKA dan Survey Lingkungan Belajar Tahun 2026
13 Feb 2026 3 Dilihat

Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara Nomor: B-299/Kw.23.2.1/PP.00/02/2026 tanggal 12 Februari 2026 perihal penyampaian surat pelaksanaan TKA dan Survey Lingkungan Belajar tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut. Dimohon untuk segera ditindaklanjuti pelaksanaan TKA dan Survey Lingkungan Belajar Tahun 2026 dengan berpedoman pada ketentuan dan jadwa

Format SPTJM TPG
11 Feb 2026 2 Dilihat

SPTJM TPG (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tunjangan Profesi Guru) bagi guru madrasah adalah dokumen hukum yang krusial dalam proses pencairan tunjangan profesi. Secara sederhana, surat ini adalah pernyataan resmi bahwa data yang diajukan guru adalah benar dan sah.